Foto: Kedua Tersangka bersama Barang Bukti batangan Emas.(Ist)
MANADO, Klikjo.id — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas ilegal oleh dua WNA China melalui Bandara Sam Ratulangi.
Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, petugas menerima informasi masyarakat ada dugaan penyelundupan emas menuju Singapura sebelum ke Hongkong.
Selanjutnya, Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026), berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas memeriksa dua koper milik kedua WNA setelah mesin X-Ray mendeteksi benda mencurigakan.
Hasil pemeriksaan menemukan 16 batang logam emas dalam koper, dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 16 kilogram.
Petugas kemudian mengamankan dua WNA China berinisial XQI dan XQU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapat perintah seseorang berinisial H untuk membawa emas keluar Indonesia.
Polisi menduga kedua WNA akan menyelundupkan emas dari aktivitas pertambangan ilegal keluar wilayah Indonesia.
Selain itu, polisi mengamankan dua paspor, empat kartu identitas, serta empat lembar boarding pass perjalanan internasional.
Petugas juga menyita lima telepon seluler, tiga iPhone dan dua Xiaomi, serta dua koper.
Selain itu juga, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp5 juta sebagai bagian dari barang bukti.
Polda Sulut menjerat keduanya dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti berada di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
“Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta asal-usul emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal,” tegasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan