Foto: Kuasa hukum Merdeka Trisat Pradwi Masyawari alias Eka, Audry AR Latumahina, saat menyampaikan perkembangan perkara kliennya.(ARS)
JAYAPURA, Klikjo.id —Kuasa hukum Merdeka Trisat Pradwi Masyawari alias Eka mendesak kepolisian memberi kepastian penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
Kuasa hukum menilai perkara itu lambat tanpa perkembangan signifikan, meski suda ada laporan sejumlah laporan dan persoalan hukum.
Audry AR Latumahina SH., S.Pdk., mengatakan pihaknya menghargai proses hukum oleh kepolisian.
Namun, ia mempertanyakan lambannya perkembangan perkara serta meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai status penanganannya saat ini.
“Pada dasarnya klien kami Merdeka, dengan panggilan Eka, sebenarnya korban dari apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” kata Audry.
Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
Menurutnya, terdapat dugaan penipuan, pencemaran nama baik, fitnah, serta persoalan lain yang berkaitan dengan kliennya.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh persoalan tersebut ditangani secara profesional agar setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Audry menyoroti keberadaan seseorang berinisial K yang menurutnya penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut K telah lebih dari satu bulan tidak berada di tempat bersama anak kecilnya dan keberadaannya belum diketahui.
“Saudara K ini untuk saat ini tidak berada di tempat. Sudah berkisar sebulan lebih dia kabur dengan anak kecilnya,” ujarnya.
Menurut Audry, K sebelumnya disebut mengakui seorang anak sebagai anak Merdeka dan kliennya siap menjalani tes DNA.
“Klien kami sudah bersedia melakukan tes DNA. Secara biaya dan lain-lain sudah disiapkan. Yang menjadi permasalahan sekarang, saudara K ke mana?” katanya.
Karena itu, kuasa hukum meminta persoalan tersebut segera mendapat kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kuasa hukum mempertanyakan penanganan perkara yang disebut berpindah dari Polsek Heram, Polres Kota Jayapura, hingga Polres Jayapura.
“Dia mulai dari Polsek Heram, berpindah ke Polres Kota, kemudian dipindahkan lagi ke Polres Kabupaten. Ini sangat kami sesalkan,” kata Audry.
Menurutnya, perpindahan tersebut membuat pihaknya semakin mempertanyakan arah dan kepastian proses hukum terhadap kliennya.
Meski demikian, Audry memahami kesibukan penyidik menangani berbagai perkara. Namun, ia meminta kondisi tersebut tidak menghambat kepastian hukum.
“Kami mengerti dengan kesibukan penyidik dan semua pihak. Tetapi tolong, ini ada kepastian,” ujarnya.
Kerugian Materi
Selain laporan hukum, Audry menyinggung sejumlah barang yang menurutnya berkaitan dengan perkara, termasuk laptop, BPKB mobil, drone, dan sepeda motor.
Ia menyebut sepeda motor telah dikembalikan. Namun, menurutnya, persoalan kerugian yang dialami Merdeka belum sepenuhnya terselesaikan.
“Laptop itu sebenarnya laptop dari kantor Merdeka dan sekarang saudara Merdeka diminta harus mengganti rugi,” katanya.
Audry juga menyebut kliennya mengalami kerugian material, nonmaterial, dan psikologis akibat persoalan tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah menempuh mediasi di kepolisian. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
“Kalau dilanjutkan dengan tidak ada kepastian hukum seperti ini, terus kami harus berbuat apa?” ujar Audry.
Ada Laporan di Polda Papua
Selain itu, Audry mengungkapkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan seseorang berinisial R terhadap Merdeka ke Polda Papua.
Menurutnya, laporan tersebut turut menambah persoalan hukum yang kini dihadapi kliennya. Pihaknya mengaku siap bekerja sama dengan penyidik.
“Kami tidak tertutup satu pun kepada pihak penyidik,” katanya.
Karena itu, kuasa hukum masih membuka ruang komunikasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, apabila tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Audry.
Kuasa hukum berharap kepolisian segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara Merdeka agar persoalan tidak terus berlarut.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum serta mengetahui langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara tersebut. (ARS)

Tinggalkan Balasan