Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi BLUD berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat maksimal bagi layanan kesehatan tingkat pertama.

Melalui sistem BLUD, Puskesmas diberikan kewenangan mengelola pendapatan secara mandiri.

Sumber pendapatan tersebut antara lain berasal dari jasa layanan, klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hibah, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Boby menambahkan, penerapan BLUD diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, optimalisasi aset, serta kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan responsif.

Meski lebih fleksibel dalam pengelolaan, Puskesmas tetap merupakan bagian dari perangkat Pemerintah Daerah Kota Manado dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kota Manado menargetkan pelayanan kesehatan dasar yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya.(*/PRI)