Ia juga membantah tudingan adanya intervensi atau pemberian izin terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Imbauan penggunaan saluran informasi resmi, kata dia, semata-mata bertujuan menjaga akurasi data dan mencegah bias informasi di ruang publik.

Terkait kesalahpahaman komunikasi yang sempat terjadi, Kapolres menegaskan bahwa permintaan klarifikasi resmi bukan bentuk kriminalisasi, melainkan prosedur untuk memastikan persoalan menjadi jelas dan terverifikasi.

Selain penegakan hukum, kepolisian mendorong solusi jangka panjang melalui pendekatan regulatif dan edukatif, meliputi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sosialisasi hukum kepada pemilik hak wilayah dan pekerja tambang, serta penertiban yang dilakukan secara humanis setelah regulasi dan edukasi berjalan optimal.

“Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal. Namun penegakan hukum harus berjalan seiring edukasi dan regulasi yang berkeadilan agar tidak memicu konflik baru,” tegasnya.

Kapolres mengajak pemangku kepentingan duduk bersama dalam semangat musyawarah.

“Saya berharap pemetaan persoalan yang akurat dapat melahirkan solusi yang menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus stabilitas keamanan daerah,” tandasnya. (YM)