Data tersebut belum memenuhi standar imkan rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

“Bukan hanya belum memenuhi kriteria imkan rukyat, tetapi secara astronomis hilal memang belum mungkin terlihat,” jelas Menag.

Hasil perhitungan itu diperkuat laporan rukyat dari 96 titik pemantauan di seluruh provinsi.

Tidak satu pun pengamat melaporkan terlihatnya hilal. Bahkan di sejumlah negara Islam lain seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, hingga Turki, posisi hilal juga belum memenuhi kriteria.

Menag berharap penetapan serentak ini menjadi momentum kebersamaan umat Islam.

Ia mengimbau masyarakat menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dengan bijak agar tidak memicu perpecahan.

“Jadikan perbedaan sebagai kekayaan dan mozaik indah bangsa. Kita sudah berpengalaman hidup dalam keberagaman namun tetap kokoh dalam persatuan,” tuturnya.

Sidang Isbat turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, para pimpinan ormas Islam, ahli falak, astronom perguruan tinggi, serta perwakilan BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta.(**)

Sumber: Humas Kemenag