Foto: Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH (FDW).(Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Senin–Kamis: 08.00–15.45 WITA (istirahat 12.00–12.30 WITA), Jumat: 08.00–11.30 WITA.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan Pemkab Minsel untuk menjamin kelancaran tugas kedinasan sekaligus memberi kesempatan ASN menjalankan ibadah puasa.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minsel mencatat sekitar 250 ASN di lingkungan pemkab beragama Islam, terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK.

Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH (FDW) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tusrianto Rumengan SSTM, M.Si  mengatakan, surat edaran tersebut mengatur penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dengan tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi kinerja, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Kebijakan ini tindak lanjut ketentuan nasional yang menetapkan total jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat,” ujarnya.

Khusus ASN yang bertugas pada layanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.

Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan penyesuaian jadwal tidak menurunkan produktivitas, capaian kinerja, maupun kelancaran pelayanan publik.

Bupati FDW juga, menegaskan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas selama Ramadhan.

Ia turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada ASN dan masyarakat beragama Muslim.

“Ramadhan menjadi momentum meningkatkan keimanan, disiplin, serta memperkuat persatuan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.(WEN/**)

Sumber : Gy Diskominfo Minsel