Sebelumnya, dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan.
Namun kini, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulan.
“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi agar setiap bulan langsung diberikan ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” katanya.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan seluruh program pendidikan tetap berjalan tanpa pengurangan. Bahkan, program diperkuat dengan fokus lebih detail pada siswa, sekolah, dan guru.
“Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” tandasnya.
Dengan demikian, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menempatkan guru sebagai garda terdepan pembangunan bangsa.
Diharapkan, kesejahteraan yang semakin baik dapat mendorong para pendidik mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.(**)
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan