
BOLAANG MONGONDOW, klikjo.id,–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini tak lagi sembunyi. Bahkan, praktik ilegal tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di kawasan perkebunan Nuntap, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, informasi ini diperkuat dengan rilis pemberitaan dari globalberita.com.
Akibatnya, kerusakan lingkungan mulai terlihat. Hutan dibabat, lahan terbuka, dan deforestasi pun tak terhindarkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian ekosistem, termasuk ancaman terhadap habitat satwa dilindungi.
Selain itu, dampak lanjutan seperti perubahan iklim lokal, banjir, hingga tanah longsor berpotensi terjadi. Jika dibiarkan, risiko bencana ekologis di wilayah tersebut dipastikan meningkat.
Sorotan keras pun datang dari Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit. Ia menegaskan pihaknya segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah mengantongi data lengkap, termasuk video dua unit alat berat yang sedang beroperasi. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Firdaus.
Lebih lanjut, ia menyebut laporan tersebut sedang dirampungkan. Rencananya, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Senada dengan itu, Ketua LPKPK, Herry Lasabuda, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal proses hukum tanpa pandang bulu. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba karena tidak memiliki izin sama sekali,” tegas Herry.
Oleh karena itu, kedua organisasi masyarakat tersebut mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Mereka menilai, penindakan harus segera dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan. Pasalnya, dampak aktivitas PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Tinggalkan Balasan