Tangkap Dua Pelaku Kurang dari 3×24 Jam
Foto: Pelaku
JAYAPURA KOTA, Klikjo.id –Anggota Polisi Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Muhammad Yusuf, pada Minggu (26/7/2026).
Setelah menerima laporan dan mendatangi TKP, Tim Resmob bersama Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan sejak Minggu (26/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026).
Hasilnya, ada dugaan bahwa korban MY meninggal, setelah dua pria berinisial MY (33) dan HK (39) secara bersama menganiaya korban. Pemicunya, lantaran emosi atas dugaan pencurian tanah dulang milik kedua pelaku.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), namun, meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus WA Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali membenarkan laporan kasus itu.
Menurutnya tim bergerak cepat begitu menerima laporan. Kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, menelusuri rekaman CCTV, serta mengidentifikasi kendaraan yang membawa korban ke rumah sakit.
“Melalui hasil penyelidikan, berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” kata AKP Alamsyah.
Di sisi lain, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz merah nomor polisi PA 1430 AW sebagai barang bukti.
Mobil rental milik warga Distrik Jayapura Selatan itu mengantar korban ke rumah sakit setelah kejadian.
Menurut AKP Alamsyah, kendaraan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memukul korban karena emosi atas dugaan pencurian tanah dulang milik keduanya.
Sementara itu kronologi penganiayaan, bermula saat kedua pelaku bersua korban di sekitar kali. Saat itu, diduga pelaku MY beberapa kali memukul korban hingga mengenai rahang, mengakibatkan korban jatuh ke kali.
Setelah itu, MY kembali memukul korban menggunakan sebatang kayu mengenai punggung. Sementara itu, pelaku HK memukul korban lebih dari satu kali hingga mengenai bagian wajah.
Saat ini penyidik masih mendalami dan melengkapi bukti dan pemberkasan perkara.
AKP Alamsyah mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Jika ada persoalan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Setiap tindakan main hakim sendiri akan berhadapan dengan aparat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sambil menambahkan, kedua pelaku berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum.(ARS)

Tinggalkan Balasan