Foto: Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE, menyerahkan secara simbolis pakaian seragam Kawanua Kabupaten Jayapura di kediamannya, Sentani, Minggu (11/10/2026).(ARS)

SENTANI, Klikjo.id —Ketua DPRK Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyerap aspirasi warga Kawanua untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan UMKM, dan pengelolaan sampah, Minggu (11/10/2026).

Pertemuan di kediamannya, Kota Sentani, menjadi bagian dari upaya menghimpun kebutuhan masyarakat sebagai bahan pertimbangan penyusunan APBD Induk Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2027.

Ruddy menjelaskan, reses masa sidang III 2026 berlangsung 5–10 Oktober. Sebanyak 38 anggota DPRK Kabupaten Jayapura turun ke daerah pemilihan dan daerah pengangkatan masing-masing untuk mendengarkan aspirasi warga.

Menurutnya, masukan masyarakat penting agar program pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, aspirasi warga menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Sebelumnya, Ruddy juga menyerap aspirasi masyarakat di Genyem, Sentani Timur, Kelurahan Hinekombe, dan Kelurahan Dobonsolo.

Dalam pertemuan bersama masyarakat Kawanua, sejumlah kebutuhan menjadi perhatian, khususnya pembangunan drainase dan jalan lingkungan.

Selain itu, warga berharap pemerintah daerah mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan ini penting untuk membuka peluang usaha sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ruddy menilai, infrastruktur dasar yang memadai dapat menunjang aktivitas warga sehari-hari. Sementara itu, pemberdayaan UMKM perlu diperkuat melalui program pemerintah yang tepat sasaran.

Sorot Pengelolaan Sampah

Selain pembangunan dan pemberdayaan ekonomi, Ruddy menyoroti pengelolaan sampah di Kabupaten Jayapura yang belum berjalan maksimal.

Ia mengaku belum melihat penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah secara optimal.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan perda tersebut.

“Untuk hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, salah satunya adalah persoalan persampahan. Kita melihat bahwa tata kelolanya belum maksimal.
Dari hasil kunjungan di lapangan,  belum melihat implementasi dari perda sampah yang sudah dibentuk,” ungkap Ruddy.

Menurutnya, aturan pelaksanaan perlu agar penerapan kebijakan pengelolaan sampah jelas dan terarah. Dengan demikian, regulasi tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga dengan tindakan nyata.

Harapannya, pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dalam menetapkan prioritas pembangunan pada APBD Induk 2027.

Melalui reses masa sidang III, DPRK Kabupaten Jayapura akan mengawal aspirasi warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan UMKM, hingga pembenahan tata kelola persampahan.(ARS)