Foto: Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono

JAKARTA, KLIKJO.ID—Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Iya sudah diterbitkan DPO,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan belum merinci penerbitan red notice oleh Interpol untuk Jozeph Paul Zhang. Namun memastikan Polri akan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, Polri menduga Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Menurutnya dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.

Dilain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo sudah melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian (hate speech). “Pada tanggal 19 April kemarin, tujuh konten di YouTube telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh netizen,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Selasa, (20 /04/2021).

Ditambahkan, Kominfo sudah mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial.

Sementara informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018. Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu

Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia. Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian (hate speech) yang disebar olehnya.

Ia akan kembali meminta YouTube untuk memblokir jika masih ada konten Jozeph Paul Zhang yang beredar. “Kami minta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang,” ungkap Dedy.(***)