Sistem Retribusi Galian C Beralih ke Kubikasi
Foto: Komisi B DPRK Jayapura saat melakukan monitoring di pos pemungutan retribusi galian C.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, dalam hal ini Komisi B akan menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minerba. Selanjutnya, mengevaluasi sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu,, Komisi B DPRK melakukan monitoring ke pos pemungutan retribusi galian C milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi B, Lerry Patrix Suebu langsung memimpin kegiatan. Selain itu, melakukan pengawasan untuk memastikan sistem pemungutan berjalan optimal dan transparan.
Selain itu, monitoring menyasar sejumlah titik strategis. Di antaranya, Kampung Asei Kecil dan Komplek Cemara Jembatan Dua, Distrik Sentani Timur. Di lokasi itu, tim meninjau langsung aktivitas penarikan retribusi sektor pertambangan galian C.
“Hari ini kami turun langsung ke lapangan. Kami ingin memastikan sistem pemungutan retribusi benar-benar berjalan baik,” ujar Lerry kepada wartawan.
Menurut Lerry, penguatan PAD menjadi kebutuhan mendesak. Lebih lagi, daerah menghadapi tantangan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah akan berdampak signifikan bagi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan aturan defisit kumulatif sebesar 2,5 persen. Sebagaimana ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025.
“Karena itu, harus maksimalkan semua sektor penyumbang PAD. Di dalamnya, galian C yang potensinya cukup besar,” tegasnya.
Sistem Retribusi harus Akurat
Lebih lanjut, DPRK Jayapura menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Minerba. Perubahan utama ada pada sistem perhitungan retribusi.
Selama ini, perhitungan retribusi berdasarkan jumlah rit (angkutan). Namun ke depan, sistem akan berubah menjadi berbasis volume kubikasi.
Dengan demikian, perhitungan akan lebih akurat. Selain itu, dapat menekan potensi kebocoran pendapatan.
“Kalau pakai kubikasi, kita tahu pasti volume muatan. Jadi tidak lagi berdasarkan perkiraan,” jelas Lerry.
Di sisi lain, Komisi B juga menanggapi keluhan sopir dengan banyaknya pos retribusi. Namun, DPRK menilai sistem yang berjalan saat ini masih dalam batas wajar.
Pasalnya, kendaraan yang telah membayar retribusi di titik awal akan ada karcis resmi. Sementara itu, di pos berikutnya hanya lakukan pemeriksaan saja.
“Petugas hanya cek karcis, bukan pungutan ulang. Kecuali kendaraan yang tidak melalui jalur resmi,” tambahnya.
Ke depan, Komisi B akan memperluas monitoring ke seluruh pos retribusi di Kabupaten Jayapura. Langkah ini penting agar sistem pemungutan PAD semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan begitu, target peningkatan PAD 2026 akan lebih maksimal dan transparan. (ARS)

Tinggalkan Balasan