Foto: Tim URC Satreskrim Polres Jayapura menangkap YA (53) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan cabuli anak.(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id –Polisi anggota Satreskrim Polres Jayapura menangkap lelaki inisial YA (53) warga salah satu Kampung di Distrik Waibu. Atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan persetubuhan anak perempuan sebut saja Bretney (nama samaran) warga yang sama.
Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap YA (53) beserta barang bukti.
Sesuai laporan pelaku beraksi di kawasan lahan kosong samping BTN Kolam Doyo Baru, pada Kamis (11/6/2026).
Sesuai informasi resmi, korban merupakan pelajar yang saat itu sedang berjalan menuju sekolah. Di tengah perjalanan, pelaku menghampiri korban. Selanjutnya melakukan dugaan kekerasan dan membawa korban ke area semak-semak yang jauh dari permukiman warga.
Selanjutnya merampas handphone (HP) serta sejumlah barang pribadi milik korban sebelum melarikan diri.
Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggabean memimpin tim URC dan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, sekitar pukul 09.35 WIT, polisi berhasil mengamankan YA di kawasan BTN Pemda Doyo Baru.
Polisi Amankan BB di TKP
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik peristiwa sekaligus membantu pencarian BB lain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, polisi menggiring YA bersama BB ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
Selain dugaan cabul, pelaku juga melakukan pencurian dengan merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus. Merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Polres Jayapura berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Axel.
Saat ini, Polisi sudah mengamankan pelaku di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ARS/**)

Tinggalkan Balasan