Poles Kota Sentani Jelang FDS 2026
Foto: Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP, bersama jajaran melakukan monitoring dan pendataan papan reklame di kawasan Kota Sentani.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id —Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura kembali melakukan penertiban reklame pada Jumat (10/7/2026).
Kali ini, melibatkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, serta sejumlah instansi yang berwenang.
Langkah ini untuk mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang Festival Danau Sentani (FDS) 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu SSTP mengatakan monitoring fokus pada sinkronisasi data wajib pajak reklame dan pemeriksaan legalitas.
“Masih ada perbedaan data Bappenda dan DPMPTSP. Karena itu, kami melakukan validasi agar seluruh data sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, tim juga memastikan setiap papan reklame memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan daerah.
Budi menjelaskan, penataan tahap awal fokus di jalan-jalan protokol Kota Sentani, kemudian ke kawasan permukiman dan wilayah lainnya.
Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD. Lebih dari itu, pemerintah ingin menciptakan Kota Sentani yang bersih, tertib, rapi, indah, dan nyaman sebagai pintu gerbang Kabupaten Jayapura.
“Sentani merupakan wajah Kabupaten Jayapura. Karena itu, penataannya harus menjadi prioritas, apalagi menjelang Festival Danau Sentani yang akan menghadirkan banyak wisatawan,” katanya.
Ia menambahkan, program ini juga mendukung visi dan misi Bupati Jayapura dalam mengembangkan Sentani sebagai kawasan pariwisata dan sentra perikanan air tawar.
Petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya pemasangan reklame tanpa izin serta jumlah titik reklame yang melebihi izin.
Ada sejumlah temuan yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan terhadap para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Budi mengungkapkan, setelah pembaruan regulasi melalui Peraturan Bupati, potensi penerimaan pajak reklame mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.
Meski demikian, melalui penataan reklame secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap wajah Kota Sentani semakin representatif.
Apa lagi sebagai destinasi wisata unggulan. Di sisi lain, optimalisasi pajak reklame mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah.(ARS)

Tinggalkan Balasan