Foto: DPMPTSP bersama Bapenda Jayapura saat melakukan monitoring papan reklame di Kota Sentani dan sekitarnya, Rabu (8/7/2026).(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkolaborasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Dan melakukan monitoring serta pebertiban reklame di wilayah Kota Sentani dan sekitarnya, pada Rabu (8/7/2026).
Selain itu, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), serta Satpol PP.
Tim selanjutnya, memastikan semua objek reklame telah memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memetakan potensi PAD yang belum optimal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon ST, M.Sos, mengatakan, kegiatan ini nantinya akan menyasar wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, tim mencocokkan data perizinan dalam sistem pemerintah dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, petugas juga memastikan setiap papan reklame telah memiliki dokumen perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Monitoring ini merupakan bagian dari pendataan. Kami ingin memastikan objek reklame telah memiliki izin sesuai ketentuan. Data yang ada di aplikasi akan kami inventarisasi dan sesuaikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Gustaf.
Ia menjelaskan, tahap saat ini masih fokus pada pemetaan potensi. Karena itu, pemerintah belum menghitung secara pasti potensi tambahan PAD .
“Hasil monitoring akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame yang belum memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya lagi.
Nantinya jika ada temuan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan sekaligus meningkatkan kontribusi pembangunan daerah.
Sinkronisasi Data Reklame
Sementara itu, Kepala Bapenda, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP, mengatakan masih ada perbedaan data antara instansi yang menangani perizinan bangunan dengan data objek pajak reklame milik Bapenda.
Menurutnya, setiap pemilik papan reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.
“Masih ada perbedaan data antara perizinan bangunan dan data objek pajak reklame. Karena itu kami melakukan sinkronisasi sekaligus pengecekan langsung di lapangan agar seluruh objek reklame bisa tertata dengan baik,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, penerimaan PAD dari sektor reklame pada 2025 mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan kenaikan pendapatan hingga Rp3 miliar.
Namun, hingga pertengahan tahun ini, realisasi penerimaan baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Oleh sebab itu, akan melakukan monitoring dan penertiban sepanjang semester kedua. Sehingga dapat mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah
“Target tahun ini Rp3 miliar. Karena itu akan melakukan monitoring dan penertiban secara rutin. Sehingga, memaksimalkan potensi PAD dari sektor reklame,” tegasnya.
Budi juga mengimbau seluruh pemilik papan reklame yang belum mengantongi izin agar segera mengurus persyaratan dokumen.
“Kami berharap pemilik reklame segera melengkapi perizinannya. Langkah ini menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan PAD Kabupaten Jayapura,” tutupnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan