Foto: Gubernur Papua Matius D Fakhiri.(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id –Nama gubernur Papua dicatut dengan menyebarkan berita hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara tegas memilih menempuh penyelesaian lewat jalur hukum.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Dr. Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, pada Jumat (1/8/2026).
Menurut Rifai, belakangan ini beredar berbagai flyer, gambar, video, dan narasi di media sosial yang memuat tuduhan tanpa dasar.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Papua telah mulai mendokumentasikan seluruh materi sebagai alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
Rifai menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
Namun demikian, kebebasan itu tidak untuk menyebarkan informasi tidak benar atau merusak nama baik pihak lain.
“Perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, tidak membenarkan fitnah apalagi dalam demokrasi,” tegas Rifai.
Selain itu, Pemprov Papua menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Setiap pihak yang dengan sengaja membuat, menyebarkan, atau mengorganisasi hoaks akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Tetap Waspada !
Di sisi lain, Pemprov Papua juga mengimbau masyarakat untuk waspada praktik pencatutan nama Gubernur Papua.
Imbauan ini untuk ASN, pelaku usaha, kontraktor, konsultan, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan proyek, jabatan, mutasi, atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Gubernur.
Rifai menegaskan bahwa tindakan itu bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi Gubernur Papua.
Oleh karena itu, harapannya masyarakat segera melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau Pemerintah Provinsi Papua.
Lebih lanjut, Rifai menegaskan bahwa pemerintahan Gubernur Papua berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Seluruh program pembangunan, berdasarkan ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Papua.
Meski demikian, Pemprov Papua tetap membuka ruang bagi kritik secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.
“Silakan menyampaikan kritik kepada kebijakan pemerintah. Namun, jangan membangun opini berdasarkan fitnah, kebohongan, dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pemprov Papua juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan fakta.
Dengan demikian, dapat menjaga persatuan, stabilitas, serta melaksanakan pembangunan di Tanah Papua demi kesejahteraan masyarakat.(ARS)

Tinggalkan Balasan