Foto: Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menanam padi perdana bersama masyarakat adat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Senin (7/9/2026).
KEEROM, Klikjo.id —Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan tanah masyarakat adat dalam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tetap menjadi hak masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Fakhiri saat mengunjungi lokasi program CSR sekaligus menanam padi perdana bersama warga Senggi, Senin (7/9/2026).
Di hadapan masyarakat, Fakhiri mengatakan pemerintah hadir untuk membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan warga.
Karena itu, ia memastikan program ini tidak bertujuan mengambil alih kepemilikan tanah adat masyarakat.
“Tanah tetap milik masyarakat adat. Tidak akan pernah tanah itu menjadi milik pemerintah provinsi, kabupaten maupun distrik,” tegas Fakhiri.
Selanjutnya, Fakhiri meminta Dinas Pertanian, pemerintah distrik, dan pemerintah kampung menyampaikan informasi ini secara kepada masyarakat.
Langkah itu penting agar tidak muncul kekhawatiran maupun kesalahpahaman mengenai status lahan yang masuk program cetak sawah.
Menurut Fakhiri, pencetakan sawah merupakan dukungan pemerintah untuk membuka sekaligus mengembangkan potensi pertanian masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu mengelola lahan yang telah menjadi kawasan pertanian produktif.
Selain itu, Fakhiri meminta persoalan batas wilayah dan kepemilikan lahan untuk diselesaikan bersama pemilik hak ulayat.
“Saya sebagai Gubernur Papua pasang badan untuk memastikan hak kepemilikan masyarakat. Tidak akan hilang satu jengkal tanah pun,” ujarnya.
Terkait irisan atau tumpang tindih pemetaan lahan, Fakhiri meminta pemerintah dan masyarakat adat menyelesaikannya melalui komunikasi bersama.
Dengan demikian, persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik pada kemudian hari.
“Saya berharap kepastian status tanah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada program pemerintah, khususnya sektor pertanian,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan lahan sawah program pemerintah harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat adat Senggi.
Selain meningkatkan produksi pangan, harapannya, lahan ini menjadi aset produktif untuk memperkuat perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Tanah tetap menjadi hak masyarakat adat dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan