FOTO : Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di ruangan Satuan Reserse Narkoba, didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, SE dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan
SENTANI-Klikjo.id- Polres Jayapura menangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja di waktu dan dua lokasi berbeda. Keduanya berinisial, YA (25) dan SR (34). Polisi juga menyita ganja seberat 1,2 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (23/5/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIT, di kawasan Bandara Sentani. Didiga ganja atau psikotropika tersebut akan dikirim ke bandara Wamena.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, berawal saat tersangka YA (25) hendak mengirimkan barang terlarang dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena.
Saat pemeriksaan melalui X-Ray, petugas Avsec mencurigai barang yang dibawa pelaku YA. Setelah di periksa, petugas Avsec mendapati 20 bungkus ukuran besar paket ganja dengan berat 1 kilogram dan langsung mengamankan pelaku YA.
Barang bukti dan pelaku YA langsung diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani (KBS). Kemudian, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan petugas pelaku YA mengaku, bahwa 20 paket ganja tersebut akan kembali dibungkus dalam bentuk paket kecil saat tiba di Wamena.
Petugas Satuan Narkoba Polres Jayapura langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial SR (34) juga terkait penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kompleks Perumahan BTN Puskopad Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
Polisi juga mengamankan barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar.
Tersangka SR diciduk usai melakukan transaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di ruangan Satuan Reserse Narkoba, didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, SE dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 1,1 kilogram dan keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari wilayah Waris, Kabupaten Keerom,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, pelaku YA (25) dan SR (34) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah),” tegas AKBP Fredrickus Maclarimboen.(Arifin)
Tinggalkan Balasan