Foto: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang bersama jajaran menteri.(Ist)
BOGOR, Klikjo.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus nelayan yang memiliki kapal 30-200 gross ton (GT).
Kebijakan ini, diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Kediaman Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7/2026). Dinana, nelayan akan memperoleh BBM dengan harga Rp15.000 per liter.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang mencapai Rp21.300 per liter.
Menurutnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Sementara itu, pelaku usaha perikanan dengan kapal 30-200 GT belum memperoleh skema serupa.
“Pengusaha nelayan ini perlu ada harga kekhususan. Karena itu harga BBM sebesar Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga mengungkapkan harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan demikian, pemerintah menanggung selisih sekitar Rp3.600 per liter melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menurutnya, dukungan ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan memanfaatkan dana BPDP yang masih mencukupi.
Menteri ESDM Terbitkan Regulasi
Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Porsi dukungan biaya sekitar Rp3.600 per liter bersumber dari BPDP,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400 ribu ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan yang terdampak kenaikan harga BBM.
“Harapannya, harga Rp15.000 per liter dapat membantu biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.
Bahlil juga menegaskan pembiayaan program sepenuhnya berasal dari dana non-APBN.
Di sisi lain, pemerintah akan memperketat pengawasan agar kebijakan tepat sasaran. Penentuan lokasi penyaluran BBM akan koordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan menentukan titik-titik penyaluran bersama Menteri Kelautan dan Perikanan agar bantuan ini benar-benar diterima nelayan yang berhak,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap menekan biaya operasional sektor perikanan, produktivitas nelayan meningkat, serta ketahanan pangan nasional semakin kuat.(**)
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan