Foto : Tersangka Curanmor dan Barang Bukti di Polres Jayapura.

DOYO BARU, KLIKJO.ID–Polres Jayapura kembali membongkar dan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Papua.

Sindikat Curanmor terbongkar, berawal dari penangkapan dua pelaku saat Polres Yalimo melakukan razia dan sweeping di jalan trans Jayapura – Wamena belum lama ini. 

Setelah melakukan koordinasi, Dua pelaku dan motor yang diduga  hasil  curian dijemput dan dibawa ke Polres Jayapura, sesuai laporan dan lokus atau tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH  didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TrK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH  membenarkan penangkapan lima tersangka yang diduga terlibat Curanmor di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jayapura berhasil menangkap Lima pelaku dugaan curanmor, di lokasi berbeda pada Rabu (27/07/2022),” ujarnya 

Kapolres menambahkan, laporan  kasus curanmor di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura terjadi pada Mei 2022, ditenggarai melibatkan dua pelaku berinisial FP (20) dan WA (26) serta penadah berinisial TM (19).

Diduga dua pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat Street.

Ada juga laporan Curanmor pada Juni 2022, di Polres Jayapura, diduga melibatkan dua  tersangka berinisial OH (19) dan AW (18), kedua tersangka diduga melakukan pencurian di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dua unit sepeda motor berhasil dicuri tersangka.

“Kasus ini sementara dalam proses penyidikan, dan kelima tersangka sudah diamankan di ruang tahanan , mereka dijerat pasal 362, 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara sedangkan Penadah 4 Tahun Penjara,” tegas Kapolres dalam Konferensi pers kemarin.(Arifin)