Foto : Bupati Minsel, Frangky Donny Wongkar SH.

MINSEL, KLIKJO.ID–Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) pada umumnya semakin gampang dalam pengurusan administrasi perizinan, pasca  peluncuran inovasi perizinan keliling Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTS). 

Program ini dilaunching  Bupati Minsel Frangky, Donny Wongkar SH, di Balai Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan,  pada Selasa (13/09/2022).

Bupati FDW menyambut baik inovasi layanan perizinan yang diprakarsai DPMPTS  Minsel, menurutnya inovasi layanan publik bidang perizinan berbasis tata laksana pemerintahan prima ini, akan dilakukan di 17 Kecamatan secara bergiliran. 

‘Kehadiran layanan keliling akan mempermudah proses pengurusan izin bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM. 

Dalam hal ini memudahkan penerbitan izin, sebagai upaya pemkab Minsel dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Bupati FDW  menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi sejumlah pelaku usaha mikro kecil perseorangan. NIB ini penting dimiliki pelaku UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM,  kerena sudah terdata, sehingga akan memdapat pembinaan dari instansi terkait.

Kepala Dinas DPMPTSP  Minsel mengatakan perluncuran layanan izin keliling berbasis OSS itu mendapat sambutan hangat masyarakat.

“Antusias masyarakat begitu tinggi. Kami awalnya hanya menargetkan 110 pelaku usaha, tapi ternyata membludak sampai 200 yang kami proses dokumen pengajuan izinnya,” ungkapnya.(Diskominfo/**)