UNGKAP : Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E, S.H, M.M,  M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H bersama  Bea Cukai Jayapura gelar Press Conference kasus Narkoba menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti.

PAPUA, KLIKJO.ID–Dua bulan berjalan awal tahun 2023, pihak Polsubsektor Skouw – Wutung Republik Indonesia -Papua Nugini (RI-PNG) bersama Polda Papua serta Bea Cukai berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja 11 Kilo Gram  siap edar.

ini dikatakan pihak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E, S.H, M.M,  M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H berdama pihak Bea Cukai Jayapura dalam Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).

Menurut Kapolres kasus ini terungkap berawal pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi  ada mobil mencurigakan di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2/2023) sekitar Pukul 02.45 WIT.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti anggota Polres dan menghubungi pihak Bea Cukai, bersama-sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Namun pelaku lari masuk arah hutan dan meningggalkan barang bukti dalam mobil.

“Anggota kemudian dibantu  masyarakat  melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku berinisial JY dan VA di  jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG,” ujarnya.