Foto: KSAD Andika Perkasa (detik.com)
Jakarta, KLIKJO.ID–Mengalami kelainan Hipospadias sejak lahir, Aprilia Manganang mantan Timnas Bola Voli Putri, kini resmi berkelamin laki-laki. Hal itu berkat bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, melalui tim medis RSPAD.
Andika Perkasa menegaskan Serda Aprilia Manganang sebagai seorang laki-laki dengan kelainan hipospadias. Jenderal Andika mengungkapkan Aprilia Manganang sering menjadi objek perundungan atau bullying.
“Excited-nya, ini pengakuan Manganang dia sering lah jadi objek bully-an, tadi yang saya bilang, mungkin dari dia kecil sampai SMA, SMA pun mungkin sampai sekarang pun ada yang nggak punya rem, apa yang dilihat langsung ditanyakan sehingga itu yang membuat Sersan Manganang cenderung menjauh. Tidak seperti kita yang normal bergaul segala macam tapi dia lebih membatasi,” kata Jenderal Andika di Mabes AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Andika menilai sikap tersebut membuat Aprilia Manganang menjadi membatasi diri. Andika pun berkomitmen ingin mengakhiri masalah yang dialami Aprilia Manganang dengan membantu secara medis.
“Oleh karena itu kami ingin mengakhiri itu semua dan membantu supaya dia tidak lagi. Tapi juga tidak ingin merekayasa makanya kita gunakan mekanisme scientific dengan menggunakan peralatan medis yang kita punya, maksudnya RSPAD tidak terlalu ketinggalan lah cukup bagus fasilitas kesehatan kami, dari situ kami berangkat dan setelah kami temukan, kita jelaskan, begitu lepas karena itu tadi sekian lama 20 tahun,” jelasnya.
Andika menjelaskan apa yang dialami Aprilia Manganang memang belum pernah terjadi di TNI AD sebelumnya. Namun, dia berkomitmen akan membantu siapa pun prajuritnya yang mengalami masalah.
Andika turut memastikan segala urusan administrasi akan dibantu dan perubahan nama Aprilia Manganang akan diproses lewat pengadilan. Selain perubahan nama, status jenih kelamin juga akan disesuaikan.
“Direktur Hukum AD Brigjen Tetty sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang untuk mendapatkan apa yang diinginkan yaitu kita penuhi syarat-syarat yang ada pada UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan dan kita akan ikuti prosedur itu sehingga kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama dari nama sebelumnya kepada nama yang akan dipilih Sersan Manganang dan orang tuanya dan juga perubahan status jenis kelamin sesuai pasal 56 dari UU 23 itu,” tambahnya.(klik/dtc)
Tinggalkan Balasan