
Minahasa Tenggara,KLIKJO.ID, –Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Meski indikasi pelanggaran dinilai kuat, pemerintah daerah hingga kini belum mengambil langkah tegas.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat Pemkab Minahasa Tenggara belum menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh PT SEJ di site Ratatotok.
Hal ini disampaikan Sonny Nayoan, Wakil Ketua Garda Tipikor Sulawesi Utara, saat ditemui media, Kamis (30/4/2026).
“Berdasarkan analisis peta overlay, citra udara, hingga verifikasi lapangan, ditemukan adanya pembukaan lahan di luar wilayah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sonny.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan tersebut diduga berjalan di luar koridor izin resmi. Bahkan, temuan ini memperkuat indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola wilayah tambang.
Selain itu, Sonny juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi perusahaan tersebut. Namun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud.
Di sisi lain, hingga laporan tersebut dirilis, pemerintah daerah belum memberikan sanksi administratif kepada perusahaan. Akibatnya, kondisi ini memicu sorotan publik karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum didesak segera bertindak. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diminta melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas tambang di luar izin tersebut.
Menurut Sonny, jika terbukti, maka pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, pengawasan pemerintah daerah turut dipertanyakan karena dinilai belum optimal dalam menindak pelanggaran yang sudah terindikasi jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut temuan BPK. Namun demikian,media ini akan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait dalam pemberitaan ini.
Publik pun kini menanti langkah konkret guna memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah Minahasa Tenggara.

Tinggalkan Balasan