Foto: Aktivitas Pembukaan Lahan Wisata dan Olahraga Paralayang di Kawasan Gunung Tatawiran Agotey (ist)

MANADO ,klikjo.id, –LSM INAKOR Sulut, sorot pembabatan hutan pembangunan lokasi wisata dan olahraga paralayang di Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Mandolang, Minahasa.

Aktivis Sulut meminta agar pemerintah segera membuka data resmi sehubungan denganstatus lahan itu.

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan klaim sepihak yang menyebut lokasi itu sebagai lahan perkebunan dan bukan kawasan hutan lindung. Nantinya, berpotensi menyesatkan publik jika tidak menunjukan bukti adanya dokumen resmi.

Menurutnya, status lahan tidak bisa hanya lewat opini di ruang publik. Sebaliknya, penetapan status harus mengacu pada dokumen negara seperti peta kawasan, RTRW, hingga legalitas dari instansi kehutanan dan tata ruang.

“Jika ada pihak yang berani menyampaikan klaim ke publik, maka wajib membuka seluruh dasar hukumnya secara transparan,” tegas Wenas.

Bisa Memicu Konflik Sosial

Ia menilai polemik yang berkembang saat ini berpotensi memicu konflik sosial jika tanpa kejelasan.

Di satu sisi, akan mempertontonkan narasi pembenaran proyek di area publik. Namun di sisi lain, muncul gelombang penolakan masyarakat yang juga harus ada penjelasan secara utuh.

“Apakah ini murni aspirasi warga atau ada kepentingan yang sedang bermain? harus membukanya secara terang-benderang,” ujarnya.

Selain itu, INAKOR meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat polemik yang semakin liar.

Jika tidak bisa membuktikan legalitas lahan, maka harus menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan untuk sementara.

Mereka mendesak Pemkab Minahasa bersama instansi teknis segera mengumumkan status resmi lahan di Agotey kepada masyarakat.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga harus turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran, dan potensi penyalahgunaan lahan.

“Pembangunan tanpa kepastian hukum adalah pintu masuk konflik. Negara tidak boleh kalah oleh narasi,” kata Wenas.

Sebelumnya, aktivitas pembukaan lahan untuk proyek wisata dan olahraga paralayang menjadi sorotan publik. Apalagi, lahan itu milik pengusaha sekaligus mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut.

Warga mengaku pembabatan pohon di lokasi itu berdampak pada layanan air bersih di empat desa sekitar.

Kabarnya, sejumlah alat berat beroperasi di area proyek untuk menggusur lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung serta daerah resapan air.

Akibatnya, keresahan warga di Desa Koha Raya dan wilayah sekitar terus meningkat.

“Ini bukan pembangunan biasa. Kami menduga ada perusakan lingkungan secara sistematis. Banyak matrial pohon di area yang kami yakini masuk kawasan hutan lindung,” ujar salah satu warga, Roy K.

Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi berwenang.