Amankan 11 Tersangka, Selamatkan Rp2,2 M Uang Negara

Foto : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon saat konferensi pers pengungkapan kasus oplos LPG di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA,klikjo.id –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi di enam titik wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dan mengamankan 11 pelaku dalam operasi ini. Sementara itu, aparat juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Pengungkapak kasus ini bermula pada penyelidikan intensif polisi dalam beberapa waktu. Selain itu, praktik ilegal ini merugikan negara dan masyarakat.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon menjelaskan, para pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Modus, Modifikasi Pipa dan Suntik


Dengan modus memodifikasi pipa besi, alat suntik, serta regulator. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Dengan cara ini, para pelaku mampu meraup keuntungan besar dari selisih harga jual gas subsidi dan non-subsidi.

“Keuntungan pelaku berkisar Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dengan demikian, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.


Para pelaku melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pendistribusian LPG subsidi.


Langkah ini agar penyaluran energi bersubsidi tisak ada penyalagunaan dan tepat sasaran. Dan menghindari penyalagunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polisi Sita Barang Bukti dan Ungkap Kerugian Negara

– 954 tabung LPG 3 kilogram

-272 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi
– 3 tabung LPG 55 kilogram
– Berbagai alat modifikasi sebagai barang bukti.
– Akibat praktik ini, potensi kerugian negara sebesar Rp2.233.518.000.
– Dijual Hingga Rp850 Ribu per Tabung

(Roger)