Foto : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon saat konferensi pers pengungkapan kasus oplos LPG di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA,klikjo.id –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi di enam titik wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Sementara itu, aparat juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan polisi dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, praktik ilegal ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon menjelaskan, para pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Modus ini dilakukan dengan menggunakan pipa besi, alat suntik, serta regulator yang telah dimodifikasi. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Dengan cara tersebut, para tersangka mampu meraup keuntungan besar dari selisih harga jual gas subsidi dan non-subsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita:
954 tabung LPG 3 kilogram
272 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi
3 tabung LPG 55 kilogram
Selain itu, berbagai alat modifikasi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat praktik ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp2.233.518.000.
Dijual Hingga Rp850 Ribu per Tabung
Victor mengungkapkan, gas hasil oplosan dijual ke masyarakat dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.

“Keuntungan yang didapat para tersangka berkisar Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4).

Dengan demikian, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Langkah ini dilakukan agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

(Roger)