JAKARTA, klikjo.id –Pemerintah terus mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setelah meluncurkannya sejak pada 2017. Bahkan, hingga April 2026, sudah mendaftar sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum ikut program ini, masyarakat perlu memahami biaya persiapan resmi yang berbeda di tiap wilayah.
PTSL merupakan program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara menyeluruh dan serentak.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa telah mengatur biaya persiapan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Biaya persiapan PTSL ada lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Biaya ini digunakan untuk mendukung tahapan awal, seperti: penyiapan dokumen,
pengadaan patok dan materai, operasional petugas desa/kelurahan. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, BPHTB, maupun Pajak Penghasilan (PPh), (biaya lihat grafis_red).
Shamy menegaskan, jika ada pungutan di luar ketentuan resmi tanpa dasar hukum, maka hal itu adalah Pungutan Liar (pungli).
Bagaimana cara ikut PTSL?
Masyarakat dapat memperoleh informasi lokasi dan pendaftaran PTSL melalui kantor desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat.
Dengan demikian, program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali secara lebih mudah, transparan.
Grafis Rincian biaya PTSL berdasarkan wilayah:
- Kategori I (Rp450.000): Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT.
- Kategori II (Rp350.000): Kepri, Babel, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB
- Kategori III (Rp250.000): Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim
- Kategori IV (Rp200.000): Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel
- Kategori V (Rp150.000): Jawa dan Bali.
(STEV)

Tinggalkan Balasan