Foto: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk penataan izin tambang di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). (Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan eksekusi lanjutan tambang di kawasan hutan lindung. Ini setelah, orang nomor satu RI menerima laporan evaluasi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (16/4/2026) di Istana Merdeka, Jakarta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan presiden dalam rapat sebelumnya.
Fokusnya jelas, penertiban izin tambang di kawasan hutan agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Bahlil menegaskan, evaluasi telah rampung sesuai tenggat satu minggu yang dari presiden.
“Kami sudah melaporkan seluruh hasil, mulai dari IUP di hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam,” ujarnya kepada awak media usai pertemuan.
Selain itu, ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada tahap evaluasi. Sebaliknya, lanjutan untuk eksekusi teknis.
“Arahan sudah jelas. Karena itu, kami akan langsung melakukan langkah lanjutan,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah memasuki fase baru reformasi sektor pertambangan. Penataan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga memperbaiki tata kelola industri ekstraktif.
Di sisi lain, kebijakan ini juga untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Pemerintah menegaskan, pengelolaan tambang harus berpihak pada kepentingan nasional.
Lebih jauh, penataan IUP yang disiplin akan mampu mencegah praktik ilegal serta meningkatkan kontribusi sektor tambang bagi negara.
“Oleh sebab itu, langkah tegas ini sangat strategis untuk jangka panjang,” ungkapnya.
Sebagai hasilnya, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.(**)
(Sumber: BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan