TOMOHON, Klikjo.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui usulan pemberhentian Ferdinand Mono Turang SSos dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon. Pada saat yang sama, DPRD juga mengumumkan serta mengusulkan pengangkatan Drs Johny Runtuwene (Jonru) sebagai calon pengganti.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Polii SIK. Sebanyak 21 anggota DPRD turut hadir dalam agenda tersebut.
Persetujuan pemberhentian Ferdinand Mono Turang merupakan tindak lanjut atas usulan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tomohon. Proses tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD.
Dalam rapat itu, DPRD juga mengumumkan usulan pengangkatan Drs Johny Runtuwene. Politikus yang akrab disapa Jonru itu diusulkan untuk menggantikan Mono hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD periode berjalan.
Tahapan selanjutnya, Sekretariat DPRD akan melengkapi dokumen administrasi, termasuk risalah rapat dan berita acara, untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Wali Kota Tomohon.
Setelah dokumen diterima, gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD yang lama dan pengangkatan pimpinan yang baru. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri.
Pergantian unsur pimpinan DPRD merupakan bagian dari mekanisme internal partai politik yang memiliki hak atas kursi pimpinan di lembaga legislatif. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(REQ)

Tinggalkan Balasan