TOMOHON, Klikjo.id- Forum Pelanggan Perumda Air Minum (FORPPAM) Kota Tomohon resmi dideklarasikan pada Jumat (9/05/2026), di salah satu Kafe yang terletak di Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah. Forum ini dibentuk sebagai wadah representatif pelanggan untuk mengawasi pelayanan Perumda Air Minum sekaligus mendorong tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Dalam deklarasinya, FORPPAM menegaskan akan fokus pada advokasi pelanggan, edukasi hak dan kewajiban masyarakat, serta pengawasan tata kelola perusahaan air minum daerah.
Ketua Umum FORPPAM Tomas Abraham Pangemanan mengatakan selama ini pelanggan masih dirugikan akibat pelayanan yang dinilai belum profesional. Salah satu persoalan yang disorot yakni penggunaan meteran air yang disebut belum dikalibrasi secara baik sehingga berdampak pada tagihan pelanggan.
“Pembayaran rekening dinilai tidak sesuai dengan penggunaan pelanggan karena meteran tidak dikalibrasi. Jika tidak ada perbaikan dan kalibrasi sesuai aturan, kami akan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Tomas, yang akrab disapa Om Tommy.
Selain persoalan meteran, FORPPAM juga menyoroti kualitas air bersih yang dinilai belum terjamin, terutama saat musim hujan.
“Ini hak kami sebagai pelanggan,” ujarnya.

FORPPAM juga memberi perhatian terhadap proses seleksi direksi Perumda Air Minum Kota Tomohon yang sementara berlangsung. Forum tersebut meminta panitia seleksi bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan Pasal 58 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan calon direksi wajib memiliki keahlian manajemen, integritas, kepemimpinan, pengalaman, termasuk sertifikasi manajemen air minum, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan.
“Kami meminta pansel tidak berkompromi. Direksi yang terpilih harus memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang teruji agar pelayanan kepada pelanggan bisa ditingkatkan,” kata pimpinan deklarasi FORPPAM.
Menurut FORPPAM, pembentukan forum pelanggan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu.
Deklarasi FORPPAM ditutup dengan komitmen forum itu untuk menjadi mitra kritis pemerintah dan Perumda Air Minum dalam mendorong penyediaan layanan air bersih yang berkualitas, efisien, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Tomohon.
Hadir dalam penandatanganan berita acara Deklarasi PORPPAM sejumlah tokoh masyarakat Kota Tomohon yaitu DR Arnold Poli SH, Ir Enos Pontororing, Andrikus Wuwung SSos, Judi Turambi SH, Steven Lalawi.
Narasumber Stefi Edwin Tanor SE Ak MM sembari membahas tentang paradigma baru BUMD lewat Resensi Buku berjudul Paradigma Baru BUMD yang ia tulis sendiri.(REQ)

Tinggalkan Balasan