Foto: Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura bersama staf dan dinas terkait melakukan penertiban papan reklame tanpa izin.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura menggelar penertiban papan reklame tanpa izin di Sentani, pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Penertiban langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi P Yokhu, bersama staf dan dinas terkait. Tahap awal di Distrik Sentani Timur, kemudian lanjut ke Kota Sentani hingga Distrik Waibu.
Dalam operasi, petugas menemukan banyak papan reklame yang belum memiliki izin pendirian, belum mengurus izin pemasangan, hingga menunggak pajak reklame.
Karena itu, petugas langsung memasang stiker peringatan kepada pemilik reklame agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran pajak.
Menurut Budi, masih banyak pelaku usaha memasang papan reklame tanpa mengikuti prosedur resmi. Padahal, setiap reklame wajib memenuhi aturan administrasi dan standar teknis demi menjaga estetika kota serta keselamatan masyarakat.
“Izin pendirian papan reklame harus melalui PTSP karena menyangkut estetika, kerapian kota, dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan papan reklame yang tanpa standar teknis berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Perketat Pengawasan
Oleh sebab itu, pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan kepada seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura.
Dalam sidak,, Bapenda juga menemukan tunggakan pajak reklame cukup besar milik CV Setiabudi sekitar 24 papan reklame produk rokok Surya.
Budi menduga tunggakan itu karena vendor reklame tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Ia menilai penertiban reklame menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Selama ini, penerimaan pajak reklame di Kabupaten Jayapura baru mencapai sekitar Rp1 miliar.
Namun, melalui penataan dan pengawasan yang lebih ketat, Bapenda menargetkan pendapatan dari sektor ini bisa meningkat hingga Rp3 miliar.
“Dengan penataan dan penertiban, kami optimistis pendapatan pajak reklame bisa meningkat signifikan,” katanya.
Tidak hanya reklame berukuran besar, Bapenda juga akan memeriksa papan reklame di depan pertokoan belum memiliki izin resmi.
Penertiban secara bertahap agar seluruh papan reklame di Kabupaten Jayapura lebih rapi, aman, dan wajib pajak taat aturan.(ARS)

Tinggalkan Balasan