
TOMOHON, Klikjo.id- DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bunga, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii SIK. Hadir Wali Kota Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, unsur Forkopimda, Sekda Edwin Roring SE ME, serta jajaran Pemkot Tomohon.
Dalam paripurna itu, wali kota menyampaikan penjelasan LKPJ 2025 dan memaparkan Ranperda Kota Bunga. Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum yang kemudian ditanggapi wali kota.
Ferdinand mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” jelasnya.
Usai penyampaian, lanjut Ferdinand, DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ tersebut.
“LKPJ menjadi momen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap capaian program, kebijakan strategis, dan penggunaan anggaran selama satu tahun,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Tomohon, yakni Gerindra, Golkar, dan PDIP, menyatakan apresiasi serta dukungan terhadap Ranperda Kota Bunga dalam pandangan umum mereka.(REQ)

Tinggalkan Balasan