TOMOHON, Klikjo.id- Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom menghadiri sekaligus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sulut dan diterima langsung Kepala BPK Bombit Agus Mulyo.

LKPD unaudited tersebut merupakan laporan awal yang disampaikan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh BPK.

Sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah secara tepat waktu.(REQ/*)