MINSEL, klikjo.id –Dalam rangka perayaan Pengucapan Sukur (PS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Pak Polisi dalam hal ini Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengeluarkan pesan berupa imbauan kepada masyarakat yang merayakan dan tamu yang berkunjung pada perayaan PS, Minggul (9/7/2023).

Lima poin yang ditekankan Kapolres, pertama perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan serta menjaga Kamtibmas.

Tidak menyediakan minuman keras, dilarang membawa senjata tajam (sajam) dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Ketiga, Pemerintah Desa/Kelurahan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan potmas lainnya serta Pam swakarsa, dalam mendukung kamtibmas.
Keempat, memperhatikan tata tertib parkir kendaraan bermotor agar tidak menggangu arus lalulintas, serta poin kelima  semangat Kebhinekaan dalam bingkai NKRI. “Kita kobarkan falsafah Sitou Timou Tumou Tou, dengan tidak mengkonsumsi Minuman Keras (miras ) untuk mencegah tindakan kriminal, demi menghindari perkelahian antar kelompok ataupun antar kampung,” tegasnya.
Imbauan ini ditandatangani Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; pada Kamis (06/07/2023), diharapkan menjadi perhatian untuk warga Kab. Minsel yang akan merayakan Pengucapan Syukur.(Wen/**)