Foto: Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan S.STP, M.Si, bersama Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.(Ist)

MINSEL, Klikjo.id —Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) menjalin kerja sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRe) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan maksud, memperkuat keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dan secara resmi menerapkan tanda tangan elektronik.

Penandatanganan perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik. Oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minsel, Tusrianto Rumengan S.STP, M.Si, bersama Kepala BSRe BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.

Berlangsung di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Hadir, sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya, Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkab Minsel dalam mempercepat transformasi digital. Selain itu, kolaborasi ini meningkatkan keamanan data dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel.

Di sisi lain, Pemkab  Minsel mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bersertifikasi dari BSRe BSSN pada berbagai layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Asal tahu saja, implementasi sertifikat elektronik memberikan tiga jaminan utama. Yakni autentikasi identitas penandatangan, keutuhan dokumen agar tidak berubah setelah tandatangan, serta nir-sangkalan  mencegah penandatangan mengingkari persetujuan.

Dengan demikian, proses administrasi di lingkungan Pemkab Minsel berlangsung cepat, aman, dan efisien. Di sisi lain, masyarakat maupun aparatur sipil negara dapat mengakses layanan tanpa hambatan jarak dan waktu.

Kepala Diskominfo Minsel, Tusrianto Rumengan, mengatakan kerja sama dengan BSSN menjadi fondasi penting dalam memperkuat transformasi digital di daerah.

“Kerja sama dengan BSSN ini adalah fondasi penting bagi Minsel. Tanda Tangan Elektronik tidak hanya memangkas rantai birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat. Tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan,” ujarnya.
Harapannya, penerapan sertifikat elektronik dapat mendorong pelayanan publik yang semakin modern, aman. Serta, mendukung percepatan implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah.(ADV/**)