MANADO,KLIKJO.ID- Dugaan monopoli proyek di PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) masih saja disoal. Kabar terbaru, ada perusahaan milik kontraktor lokal telah berhasil memenangi tender selahsatu proyek namun digugurkan.
“LSM kami menerima aduan dari kontraktor lokal bahwa PT PLN UIW Suluttenggo telah menggugurkan perusahaannya yang notabene sebagai pemenang tender proyek. Anehnya, proyek tersebut justru ditangani anak perusahaan PLN. Wah, kalau begitu berarti ada kongkalikong dalam tender proyek,” tutur Ketua Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPNRI) Sulawesi Utara (Sulut), Yamin Makasuang kepada media klikjo.id, Selasa (7/9/2021).
LPNRI juga mendapat informasi soal pemutusan pekerjaan yang sementara dilaksanakan kemudian proyek dilanjutkan oleh anak perusahaan PLN itu.
“Bahkan ada proses pelelangan bermasalah yang diduga sengaja dibiarkan supaya diambil alih anak perusahaan PLN itu,” sebut Yamin.
Olehnya, ia mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan praktek monopoli di PLN Wilayah Sulutttenggo.
“PLN Suluttenggo mengkerdilkan dan mematikan kontraktor atau pengusaha lokal. Bocoran yang kami dapat nominal keseluruhan proyek mendekati Rp1 triliun. Pengerjaannya ditangani anak perusahaan PLN. Nah, KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 bertugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” tandas Yamin.
Data awal ini menurut dia bisa menjadi pintu masuk bagi KPPU menyikapi hal tersebut.
“KPPU berwenang melakukan pemanggilan dan menghadirkan ahli, saksi serta orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat,” katanya.
KPPU pula, lanjut dia, berwenang memberikan perintah penghentian sementara perjanjian dan atau kegiatan atau penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak terhadap praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU ini lembaga independent yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kami menunggu action KPPU,” sembur Yamin.
Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (Ataki) Sulut, Henro Kawatak menambahkan, prinsip dalam pengadaan proyek adalah adil, transparan dan ada perlakuan yang sama.
‘’Sebab setiap perusahaan, baik swasta maupun pelat merah, diperlakukan sama dalam pengerjaan suatu proyek serta pengadaan barang dan jasa,’’ ucapnya.
Jika monopoli proyek terus terjadi, maka pihak yang keberatan bisa memprosesnya secara pidana.
“Kami dukung teman-teman LSM yang hendak membawa masalah ini ke pusat,” ujar Henro.
Sementara itu, PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) bersikap bungkam manakala media klikjo.com hendak mengkonfirmasi soal dugaan monopoli proyek oleh anak perusahaan PLN.
Sebanyak 2 kali didatangi, yaitu pada Selasa (31/8/2021) dan Jumat (3/9/2021), namun tak ada satupun perwakilan dari BUMN yang dikomandani Leo Basuki ini mau menanggapinya, termasuk bagian humas.
Kata sibuk selalu menjadi alasan utama mereka (bagian humas) tak bisa menerima kehadiran media ini.
Pihak PT PLN UIW Suluttenggo sepertinya cuek bebek dengan mencuatnya dugaan monopoli proyek.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Manado, Iwan Moniaga menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke DPRD Provinsi (Deprov) Sulut, Menteri BUMN dan KPK soal dugaan praktek monopoli di lingkup PT. PLN UIW Suluttenggo. “Masalah ini perlu ditelusuri dan dibuka secara terang benderang ke publik,” ujar Iwan.(JOKER/*)