Foto : Tersangka YH diamankan Polisi.
SENTANI, TIMUR, KLIKJO.ID –Buronan kasus pembunuhan sadis berinisial YH (35) Warga Sentani Kabupaten Jayapura akhirnya diciduk Polisi pada Rabu, (23/06/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita, di Danau Sentani, tepatnya Telaga Maya Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Tersangka YH, merupakan residivis juga pelaku pembunuhan terhadap korban perempuan berinisial NY (27), warga yang sama. Pembunuhan itu terjadi Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 23.30 Wita, di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.
Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan menikam Berulang kali sekujur tubuh korban, juga memukul korban dengan menggunakan kayu. Tersangka juga diduga mencabuli korban dengan menggunakan batu kerikil. Selanjutnya, Korban ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan 3 hari kemudian, pada Sabtu, (21/05/2022) dengan kondisi mengenaskan..
Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya pelaku dan beberapa temannya mengkonsumsi miras dekat kantor SAR Hawai Sentani. Selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju pasar lama Sentani dan bertemu korban.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor dengan berbonceng tiga. Saksi dan korban sempat membeli minuman keras jenis whisky robinson kemudian berbonceng tiga melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.
Saksi menurunkan pelaku dan korban, selanjutnya keduanya berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua dan menegak miras sambil berbincang. Korban meminta pelaku untuk mengantar korban ke pasar lama.
Pelaku yang dipengaruhi Miras menolak permintaan korban, sehingga terjadi cekcok. Tersangka langsung mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggang dan diduga menikam punggung sebanyak dua kali.
Korban langsung jatuh ke tanah. Melihat korban tersungkur, bukannya merasa iba, malah tersangka makin kesurupan dan diduga kembali menikam kedua paha korban. Tersangka kemudian membuka pakaian korban dan diduga mencabuli dengan menggunakan batu kerikil.
Korban masih sempat menjerit kesakitan, dan tersangka kembali menganiaya korban dan berulang-kali memukul korban dengan menggunakan kayu hingga korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak berdaya, tersangka pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, M.H melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka YH merupakan residivis dan diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita pada bulan Mei lalu di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hukuman maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, serta subsider 291 ayat 1 tentang pencabulan orang tidak berdaya,” tegas Kapolsek Sentani Timur, saat menggelar Press confrence di aula Mapolsek Sentani Timur Pada Jumat, (24/06/2022), didampingi Wakapolsek Iptu Iwan, SE.(Arifin)

Tinggalkan Balasan