Selain itu tim Satnarkoba dan Polsek juga mengamankan 1 (satu) Karung putih ukuran besar berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening ukuran besar  diduga Narkotika Jenis Ganja,  keseluruhan sebanyak 96 bungkus.

Kedua tersangka   bersama  barang bukti, langsung digelandang ke Satres Narkoba Mapolres Jayapura untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrid B. Nadek, SH  didamping Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge., SH., MH membenarkan penangkapan tersangka yang diduga menyimpan Narkoba.

‘Kasus ini masih dalam proses penyidikan dari keterangan awal  barang tersebut  diduga  milik  KY. Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Jayapura,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Jayapura.(Ars)