Foto : Tim Satres Narkoba Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur saat melakukan penggeledahan dan barang bukti 96 bungkus ganja.

SENTANI TIMUR, KLIKJO.ID–Warga Negara Asing (WNA) berinisial YA (29)  dan KY(29) asal Papua New Guinea (PNG) diamankan Satuan Narkoba Polres Jayapura bersama Polsek Sentani Timur, lantaran diduga membawa Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) atau Pshykotropika golongan 1 jenis ganja di salah satu rumah Asei Kecil Kampung Hoge, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 22.00 WIT.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, penangkapan berawal saat tim Satuan Narkoba Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada dua pria  dicurigai memiliki Narkoba berjenis Ganja. 

Tim Satuan Narkoba dan Polsek Sentani langsung merespon dan mendatangi rumah yang dicurigai, setelah melakukan penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa (satu) buah tas rinjani berukuran besar warna orange biru berisi  70 (tujuh puluh) buah plastik bening ukuran besar  berisi  Ganja kering.