Sementara itu, Yosi Martin Basaur selaku penerima mandat Kepala Suku Johan untuk menyelesaikan masalah dengan PT NG mengatakan, sudah mempertemukan PT NG dan kepala Suku, sebelum pihak lain inisial M ikut bergabung.
Pertemuan itu dilakukan pada September, Oktober tahun lalu dan sudah ada kesepakatan untuk survei dan harus ditandat angan Kepala Suku Johan, sesuai permintaan pihak PT NG.
“Kesepakatan itu terjadi di rumahnya Kepala Suku Johan, dan ada beberapa perjanjian, diantaranya uang permisi dan lain-lain,”kata Martin.
Martin menambahkan, memang ada sedikit miskomunikasi sehingga pihak PT NG pindah tempat, namun pihak perusahaan balik lagi ke lahan milik Kepala Suku Johan. Namun saat balik penanggung jawab sudah ganti orang yang berinisial M. Sebelumnya atau pada awal kesepakatan penanggung jawabnya inisial I.S, dari pihak perusahaan atau PT NG penanggung jawab dari pusat bernama Pri.
“Pada pertemuan itu saya sudah tegaskan bahwa Papua beda dengan daerah lain terkait dengan pekerjaan. Di Papua kalau sudah janji akan dituntut terus, namun mereka meyakinkan untuk minta Bapa Ondo tanda tangan lagi,” terang Martin.
Dia menambahkan Bapa Kepala Suku Johan sudah dua kali tanda tangan, pertama untuk memberikan uang survei dari pencairan Rp1,5 miliar. Tapi disayangkan saat survei tidak ada peberitahukan lagi. Setelah mendapat informasi langsung menuju ke lokasi, namun mereka sudah tidak ada.
“Sampai saat ini mereka melibatkan anak dan ponakan untuk memandu mereka dalam hutan tersebut dan kabarnya mereka belum digaji.
“Anak-anak itu kasian belum tahu menahu kegiatan perusahan di hutan, yang harusnya apapun hasil harus diberitahukan kepada Pemilik hak ulayat.” Kata Martin, sambil menqmbahkan bahwa sempat mengingatkan pihak PT NG bahwa, sebelum membongkar lahan wajib tunjukkan kelengkapan surat ijin dari pihak terkait kepada kepala suku dan masyarakat, baru beraktivitas.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barapen Papua, Edison Suebu meminta kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT NG, agar segera mengambil tindakan tegas atau kebijakan dengan menyelesaikan apa yang dijanjikan kepada pemilik hak ulayat, Terus bayarkan hak -hak mereka yang ikut survei, dan hutan yang sudah dibongkar oleh pihak perusahaan. “Ini saya katakan karena sangat beralasan, dimana pihak PT NG diduga masuk tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat dan pihak-pihak terkait,” tegas Edison Suebu.(ARS)

Tinggalkan Balasan