Putusan : Proses sidang Putusan di PN Tahuna terhadap dua ABH, mendapat pendampingan PK Bapas Kelas I Manado. (Foto: Ist)

TAHUNA, Klikjo.id –Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali melakukan pendampingan dalam sidang putusan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kali ini pendampingan dilakukan terhadap dua orang anak ABH dengan tindak  dugaan “Pengeroyokan” di Pengadilan Negeri Tahuna, Rabu (05/06/2024).

Peserta Persidangan melibatkan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum, dan dua orang ABH  didampingi orang tua wali. Dari hasil persidangan, Majelis Hakim memberikan putusan berupa Pembinaan 3 (tiga) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon. 

Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak ABH. serta untuk memastikan bahwa putusan sidang merupakan putusan yang terbaik bagi anak. “Diharapkan dengan putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran hidup agar menjadi lebih baik kedepannya serta dapat memberikan pembelajaran bagi anak-anak yang lain bahwa setiap tindakan pidana yang dilakukan akan menerima konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ jelas PK Bapas Kelas I Manado.(**)

Sumber : Tim Humas Bapas Kelas I Manado