Usai pelantikan, seharusnya para KPPS mengikuti bimbingan teknis. Namun karena sistem rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap yang sudah dikenal, bimtek ditiadakan. Efra menegaskan setiap KPPS harus sudah memahami penggunaan aplikasi tersebut.
“Kami ingin para penyelenggara menjaga integritas, sehingga kredibilitas KPU tetap dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Terkait logistik, Efra memastikan seluruh kebutuhan di luar kotak suara telah tersedia. Sementara isi dalam kotak suara, seperti surat suara, masih menunggu hasil verifikasi dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan Panitia Pengawas Desa (Pandis), sesuai jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS.
“Proses ini penting untuk memastikan akurasi jumlah surat suara sesuai DPT yang ada,” pungkasnya. (ARS)