Sementara itu, Pansus Perkebunan Kelapa Sawit merumuskan sekitar sepuluh rekomendasi berdasarkan temuan dan hasil verifikasi di lapangan.
Salah satu catatan penting pansus adalah total luas konsesi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura yang mencapai sekitar 43 ribu hektare.
Dari luasan tersebut, terdapat sejumlah konsesi yang masa izinnya telah berakhir. Namun, pansus menemukan adanya perpanjangan izin perkebunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Ini sangat kami sayangkan, karena izin tersebut diterbitkan oleh kementerian terkait tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Bob.
Pansus juga menemukan perusahaan yang tetap beroperasi, bahkan melakukan panen perdana, meskipun izin operasionalnya telah habis.
“Ini persoalan serius yang harus segera ditangani pemerintah daerah, karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, kontribusi terhadap PAD, dan dampak lingkungan,” ujarnya.
Bob Banundi berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menangani persoalan perkebunan sawit secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, seiring dengan penguatan PAD dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan