Pendataan ini dinilai krusial untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung operasional koperasi secara berkelanjutan.
“Secara umum, progres pelaksanaan KDKMP di Minsel menunjukkan perkembangan positif,” ujar Bupati FDW didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tusrianto Rumengan SSTP, M.Si.
Dia menambahkan, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek struktural, administratif, hingga koordinasi lintas sektor yang memerlukan penguatan kebijakan serta percepatan tindak lanjut.
Data sementara mencatat sebanyak 109 KDKMP telah memiliki atau diusulkan memiliki aset lahan dan bangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa.
Meski demikian, keterbatasan ketersediaan lahan sesuai standar, kompleksitas status kepemilikan aset, serta lemahnya koordinasi antarinstansi masih menjadi kendala utama.
Pemanfaatan aset milik desa dinilai sebagai solusi paling realistis untuk mempercepat pembangunan fisik KDKMP. Langkah ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tinggalkan Balasan