Foto : Ist

MANADO, Klikjo.id –Denny Mangala ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Kepercayaan ini diberikan Gubernur  Yulius Selvanus Komaling (YSK) terhitung, Kamis (5/2/2026),

Denny Mangala menggantikan Tahlis Gallang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Sulut, setelah melaksanakan tugas dengan waktu tertentu dan sesuai ketentuan tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang.

“Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Menurutnya,  masa jabatan Tahlis Gallang sebagai Plt Sekprov telah melewati batas maksimal perpanjangan.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa jabatan Pelaksana Tugas tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali.

“Tahlis Gallang sudah menjalani dua kali perpanjangan sebagai Plt, sehingga sesuai aturan tidak bisa diperpanjang lagi. Karena itu, kita menunjuk pejabat baru sebagai Plh sambil memproses pengisian jabatan definitif,” ujar Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin.

Gubernur menegaskan, penunjukan Denny Mangala merupakan langkah strategis agar tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut tetap profesional, tertib administrasi, dan taat hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan Sekprov Sulut definitif saat ini sedang berjalan. “Semuanya by process. Diperkirakan satu hingga dua minggu ke depan sudah selesai dan pemerintahan kembali berjalan normal,” tambahnya.

Dengan penunjukan tersebut, Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama masa transisi. (PRI)