Lumowa: Agenda Paripurna Persetujuan Pekan Depan
Foto:Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 bersama TAPD.(Ist)
AMURANG, Klikjo.id —Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Akhirnya, menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, pada Rabu (10/6/2026).
Berlangsung di ruang rapat utama DPRD Minsel, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, dipimpin Ketua DPRD Minsel sekaligus Ketua Banggar, Stefanus DN Lumowa SE.
Dengan demikian, Ini menjadi langkah penting sebelum agenda paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Minsel.
“Terima kasih kepada TAPD dan jajaran, anggota Banggar serta seluruh perangkat daerah yang begitu antusias menyelesaikan pembahasan ini,” kata Lumowa.
Menurut Lomowa, setelah pembahasan di tingkat Banggar, agenda berikutnya adalah rapat paripurna yang rencananya berlangsung pekan depan.
Agenda berikutnya, paripurna untuk pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Pekan depan kita akan jadwalkan untuk diparipurnakan,” ujar Lumowa.
Sebelum menutup pembahasan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir.
Hasilnya, semua fraksi menyatakan menerima dan sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 lanjut ke tahapan berikutnya.
Apresiasi 10 Kali WTP Secara Berturut
Pada kesempatan itu, Lumowa mengapresiasi kepada perangkat daerah atas kerja keras menjaga tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, eksekutif menjaga komitmen keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 10 kali berturut-turut.
Hal ini, menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan yang baik.
“Kami mengapresiasi karena mempertahankan tradisi pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan ,” tegasnya.
Nantinya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan memasuki evaluasi di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Minsel wajib menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Sulut paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.
Selanjutnya, gubernur memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi substansi Ranperda, sesuai regulasi maupun peraturan yang lebih tinggi.
Apabila ada catatan atau koreksi, DPRD dan Pemkab Minsel memiliki waktu tujuh hari kerja untuk penyempurnaan dan selanjutnya diperdakan.(WEN)

Tinggalkan Balasan