Foto: Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, SH.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menargetkan untuk menekan angka AIDS, Tuberculosis (TB), Malaria dan Kusta (ATMK).
Ini ditegaskan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH, kepada wartawan Selasa (23/6/2026) .
Kepada sejumlah wartawan, Sihar mengatakan untuk menekan angka penyakit menular ATMK, yauitu dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ATMK. Sehingga secepatnya boleh menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia menambahkan, agenda saat ini adalah finalisasi Ranperda, melalui rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura. Berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, pada Selasa (23/6/2026).
“Hari ini rapat finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberculosis, Malaria dan Kusta. Semua pihak terkait hadir untuk memastikan substansi regulasi ini benar-benar matang,” ujar Sihar.
Menurutnya, Raperda ATMK akan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Jayapura.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama tim ahli dan akademisi.
Karena itu, pada tahap finalisasi sudah menyempurnakan semua masukan agar menghasilkan produk hukum yang efektif, implementatif, dan tepat sasaran.
“Regulasi ini akan memperkuat sistem layanan kesehatan yang terintegrasi sampai ke tingkat pelayanan dasar. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, TB, Malaria, dan Kusta berjalan efektif, serta berkelanjutan,” katanya.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Politisi Partai Golkar itu menilai kehadiran Raperda ATMK sangat perlu karena penanganan penyakit menular memerlukan keterlibatan berbagai sektor.
Menurutnya lagi, regulasi ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus.
“Kami optimistis pembahasan Raperda ini segera selesai. Sehingga, Kabupaten Jayapura memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Wabup Haris Buka Rapat Finalisasi
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S Yocku SH membuka rapat finalisasi. Hadir, Kepala Dinas Kesehatan dr Anton Mote, Wakil Ketua II DPRK Petrus Hamokwarong, tim ahli, akademisi, serta pemangku kepentingan .
Pemerintah daerah berharap Raperda ATMK segera diperdakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.(ARS)

Tinggalkan Balasan