Wabup Haris Yocku Finalisasi Raperda ATMK

Foto: Wabup Jayapura Haris Richard S Yocku SH,  bersama peserta usai membuka rapat finalisasi Raperda Pencegahan penyakit dan Penanggulangan.(Ist)

SENTANI, Klikjo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura  memperkuat  pengendalian penyakit menular melalui penyusunan regulasi melalui Peraturan Daerah.

Selasa (23/6/2026), menggelar  rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberculosis (TB), Malaria, dan Kusta (ATMK).

Kegiatan dibuka  Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Haris Richard S Yocku SH. Berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati , Gunung Merah, Sentani, pada Selasa (23/6/2026).

Raperda ATMK  sebagai payung hukum memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, pengobatan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Empat penyakit menular ini menjadi tantangan serius di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

Wabup Haris Yocku menegaskan bahwa penyusunan Perda ATMK bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Mewakili Bupati Jayapura, Wabup Haris ikut pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS, Tuberculosis, Malaria dan Kusta.

“Untuk menekan dan mengendalikan empat penyakit ini perlu landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Menurutnya, tingginya angka kasus penyakit menular masih menjadi alarm bagi pemangku kepentingan untuk bekerja lebih serius.

Ia menjelaskan, HIV/AIDS, TB, Malaria, dan Kusta tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi daerah.

Khusus di Papua, kasus malaria masih menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional. Sementara itu, HIV/AIDS, TB, dan Kusta tetap membutuhkan perhatian serius melalui penguatan pencegahan, deteksi dini, serta peningkatan akses pelayanan kesehatan.

“Sebenarnya bisa dilakukan pencegahan dan penyembuhan  lebih dini. Namun masih banyak masyarakat yang enggan memeriksakan diri sehingga penanganannya menjadi lambat,” katanya.

Perda Sebagai Penguatan Program Kesehatan

Wabup Haris menilai kehadiran Perda ATMK akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui regulasi, program pencegahan dan penanganan penyakit menular bisa melalui pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP).

Harapanya, pembahasan bersama DPR Kabupaten Jayapura dan pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya lagi, Pembahasan Raperda ini dapat secara mendalam sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan dapat mengimplementasikan secara baik.

“Target kita adalah memperkuat upaya pengendalian HIV/AIDS, TB, Malaria, dan Kusta menuju tahun 2030,” ungkapnya.

Selain itu,Wabup Haris Yocku juga mengapresiasi  Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dan  pihak yang ikut serta menyusun Raperda ATMK.

Wabup juga optimistis Perda ini menjadi langkah strategis menekan angka kasus penyakit menular, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Harapan kami, Perda ini dapat menjadi solusi nyata dalam menekan angka kasus HIV/AIDS, TB, Malaria dan Kusta. Sehingga, kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Kabupaten Jayapura meningkat,” pungkasnya.(ARS)