Foto: Bupati Frangky Donny Wongkar saat mengambil sumpah dan meresmikan anggota BPD se-Minsel.(WEN)
MINSEL, Klikjo.id —Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Frangky Donny Wongkar (FDW) melantik 881 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 135 desa.
Berlangsung di Waleta Kantor Bupati Minsel, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, amurang Timur, pada Jumat (14/8/2026).
Hadir, Wakil Bupati Theodorus Kawatu, Sekda Glady N Kawatu, Asisten, Kadis PMD, serta sejumlah kepala OPD.
Pelantikan ini sebagai bagian dari proses pengisian keanggotaan BPD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Evert Poluakan, melalui Ahli Muda Penggerak Masyarakat, Iwan Rondonuwu, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Iwan, sebanyak 881 anggota BPD dari 135 desa telah mengikuti seluruh proses mulai dari tahapan awal hingga pelantikan.
“Jumlah anggota BPD di setiap desa bervariasi, namun seluruhnya berjumlah ganjil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, jumlah anggota BPD ditetapkan minimal lima orang, kemudian tujuh orang, hingga paling banyak sembilan orang.
Jumlah BPD Ganjil
Selain itu, jumlah panitia pemilihan juga ditetapkan dalam jumlah ganjil untuk menjaga keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara itu, proses pemilihan hingga pelantikan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan di masing-masing desa.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, pelaksanaan pemilihan, hingga peresmian anggota BPD oleh kepala daerah.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah desa yang akan menyelesaikan pengisian anggota BPD pada tahap berikutnya.
Pelaksanaan disesuaikan dengan masa jabatan dan kebutuhan masing-masing desa, sehingga proses pengisian dapat berjalan secara bertahap.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, BPD juga berfungsi melakukan pengawasan bagi kinerja pemerintah desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minsel berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan.
Harapannya, anggota BPD bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berperan aktif dalam memperkuat pembangunan desa bersama masyarakat.(WEN)

Tinggalkan Balasan