Gubernur Papua Janji Tuntaskan Hak Ulayat
Foto: Masyarakat kampung, Asei Kecil, Asei Besar dan Nendali, memalang jalan alternatif menuju kawasan FDS Sabtu (22/8/2026).(ARS)
JAYAPURA, Klikjo.id –Masyarakat adat Asei Kecil, Asei Besar dan Nendali memalang jalan alternatif menuju kawasan Festival Danau Sentani (FDS).
Berlangsung di tiga titik wilayah Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/8/2026).
Hal ini sebagai bentuk protes karena pembayaran hak ulayat atas pembangunan jalan belum tuntas.
Bahkan persoalan ini sudah berlangsung hampir delapan tahun dan berkaitan dengan pembangunan jalan alternatif untuk kepentingan PON.
Selain itu, pemalangan sempat memengaruhi aktivitas persiapan Pra-FDS yang akan berlangsung mulai 25 Agustus 2026.
Sementara itu, puncak FDS rencananya berlangsung pada 3 – 5 September 2026 mendatang.
Di sisi lain, Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung berkomunikasi dengan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri.
Kemudian, Fakhiri menemui masyarakat di tiga kampung pemilik hak ulayat untuk mendengar tuntutan mereka secara langsung.
Dalam pertemuan, Fakhiri membahas penyelesaian pembayaran hak masyarakat atas lahan untuk pembangunan jalan.
Fakhiri mengakui persoalan tanah itu telah berlangsung lama dan meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan penyelesaian.
“Saya minta maaf kalau waktu itu gubernur-gubernur, dan penjabat, tidak menyelesaikan apa yang saudara-saudara harapkan,” kata Fakhiri.
Menurut Fakhiri, pemerintah harus melanjutkan proses penyelesaian hak masyarakat setelah sebelumnya meminta warga membuka palang pembangunan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menyelesaikan persoalan itu secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Fakhiri juga mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hak atas tanah.
Namun, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan masyarakat adat.
Selanjutnya, Fakhiri meminta masyarakat menunjuk perwakilan untuk membahas dokumen serta tahapan penyelesaian pembayaran pada Rabu mendatang.
“Hari Rabu nanti, saya minta Bapak Ondo dorang dengan yang jadi juru bicara perwakilan saja, untuk datang bertemu dengan saya,” ujarnya.
Penantian Delapan Tahun
Penantian Delapan Tahun
Juru bicara masyarakat tiga kampung, Erick Wally, mengatakan pemalangan merupakan akumulasi kekecewaan warga setelah sejumlah surat belum menghasilkan penyelesaian.
Selain itu, Erick yang juga Kepala Suku Nendali menjelaskan, masyarakat telah menunggu kepastian pembayaran hak tanah hampir delapan tahun.
“Ini sebenarnya akumulasi dari beberapa kali surat yang kita berikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah,” kata Erick.
Menurut Erick, jalan alternatif sebenarnya untuk mendukung pelaksanaan PON, sementara hak masyarakat hingga kini belum selesai.
Ia menegaskan pemalangan bukan bertujuan mengganggu FDS yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Namun demkian, FDS tetap akan berjalan sebagaimana mestinya dan kami tidak mengganggu kegiatan FDS,” tegas Erick.
Menurutnya lagi, persoala ruas jalan yaitu yang menghubungkan kawasan Telaga Ria hingga Dapur Papua dan bukan akses utama FDS.
Selain itu, Erick menyebut dokumen tanah suda ada dan pengukuran sebelumnya bersama BPN dan pihak pertanahan Provinsi Papua.
Menurutnya, sudah menyerahkan dokumen itu kepada pemerintah daerah dan DPR Kabupaten pada 2023.
Karena itu, masyarakat menilai proses saat ini tidak lagi membutuhkan pendataan maupun pengukuran ulang.
“Jadi dokumennya sudah ada. Ini sekarang tinggal penyelesaiannya,” ujarnya.
Tunggu Musyawarah Obhe
Pasca-pertemuan dengan Gubernur Papua, masyarakat belum menentukan waktu pembukaan palang di sejumlah titik jalan alternatif.
Bahkan, Erick mengatakan akan membahas keputusan bersama para pemilik hak ulayat melalui musyawarah di Obhe.
Hasil musyawarah kemudian akan menjadi dasar masyarakat menentukan sikap dan akan menyampaikan kepada Gubernur Papua.
“Keputusan di Obhe merupakan keputusan mutlak,” tegas Erick.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti komitmen Gubernur Papua untuk menyelesaikan pembayaran hak ulayat.
Dengan demikian, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali menghambat aktivitas masyarakat maupun pembangunan daerah.(ARS)

Tinggalkan Balasan